NO Copy Paste Kerajaan Obat Kesehatan: Legalitas PerusahaanPengobatan Herbal Penyakit Kronis ( UFO ) facebook app

Wednesday, March 20, 2013

Legalitas Perusahaan



LEGALITAS PERUSAHAAN



1.   Telah didaftar dalam Daftar Perusahaan sesuai UU No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, dan telah mendapatkan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dengan Nomor 09.05.1.51.40858 tertanggal 27 April 2001
2.   SIUPL Nomor : 96/DJ-PDN/IUPB/XII/2001 dikeluarkan Deperindag  Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri tanggal 27 Desember 2001.
3.   Produk-produk yang dijual dan/atau didistribusikan oleh PT. Usahajaya Ficooprasional, telah mendapatkan ijin dari Departemen Kesehatan dan/atau Persetujuan Pendaftaran Produk, yang dikeluarkan oleh BADAN POM dengan Keputusan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan, dan telah ditandatangani oleh Direktur Penilaian Obat Tradisional Suplemen Makanan dan Kosmetik (Deputi Bidang Pengawas Obat Tradisional Kosmetik dan Produk Komplemen)
4.   Akte Pendirian PT. Usahajaya Ficooprasional, yang dibuat di hadapan Frans Elsius Muliawan, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, tertanggal 8 September 1999, Nomor 14.
5.   Pengesahan dari Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Keputusan Menteri Kehakiman  Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : C-1095 HT.01.01.Th. 2001.
6.   Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dari Deperindag Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan Propinsi DKI Jakarta, tertanggal 31 Januari 2000 Nomor 2274/09-01/PB/I/2000.
7.   Sertifikat Lembaga Bisnis Syariah dari MUI, tertanggal, Jakarta 10 Oktober 2006. Nomor:003/ X/LBS/DSN-MUI/2006
Comments
0 Comments

No comments:

Post a Comment